24 December, 2008

What is ALP?

ALP atau Arm Lenght Principle atau di-Indonesiakan menjadi prinsip kewajaran memiliki beberapa definisi dan artikulasi (maksud loh..?).  ALP tidak secara gamblang tertera baik dalam konvensi Organisation for Economic  Cooperation and Development (OECD), United Nation Tax maupun dalam peraturan perpajakan kita baik undang undang maupun tax treaty. Hanya ada pernyataan yang tersirat cukup jelas dalam pasal 9 tax treaty dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh kita.

Yakni apabila kondisi yang terjadi atau yang berlak upada transaksi perdagangan dan keuangan antara pihak-pihak yang mempunyai hub istimewa, berbeda dari transaksi yang terjadi antara pihak-pihak yang tidak memiliki hub istimewa. Kemudian setiap penghasilan wajar dari transaksi tersebut yang seharusnya ditambahkan ke salah satu pihak, tetapi, karena berbagai efek dari hub istimewa tsb, tidak terjadi penambahan penghasilan, hal ini terjadi penghasilan tsb mungkin dimasukkan ke dalam  keuntungan pihak lain, maka dapat ditambahkan (switch) sebagai penghasilan bagi pihak yang pertama dan kenakan pajak sesuai ketentuan yang  berlaku.

Masih bingung..?

   

1 comment:

jrmaulana said...

Ass...... Kak, pa kbr keluarga di Depok????

Kak kl ada tutorial cara mengurus pajak untuk CV. yang bergerak dibidang distributor,.. kalau gak salah yang perlu dilaporkan itu pasal 25 badan, pasal 23, dan ppn. kalau ada sih samapai detailnya,.. thanks ................
salam buat keluarga Depok
Baturaja lagi banjir durian,...

Filosofi Mangga di Jabar Ultra

 100 miles Road resmi pertamaku Jabar Ultra bukan jenis lomba yang bersifat charity seperti Run to Care maupun Nusantara Run, dan apabila di...