27 April, 2010

OSIRIS/ORIANA

Senin pagi tanggal 26 April 2010, aku menghadiri undangan , untuk memperkenalkan atau menyebarluaskan informasi penggunaan database OSiris/Oriana untuk tujuan pencarian Data pembanding. Hal ini menjadi penting, karena pada umumnya pemeriksa mengalami kesulitan untuk mendapatkan pembanding eksternal yang reliable.
Perlu diingat penerapan metode untuk menilai kewajaran transaksi affiliasi tetap mengacu pada KEP-01/PJ.3/1993 yang menganut hirarki, demikian juga untuk penerapan Profit Level Indicator (PLI). Untuk data pembanding sendiri preferensi-lah yang harus dilakukan mana yang terbaik, tentu dengan menggunakan metode statistik sehingga diperoleh arm's lenght range.
Sebagai penyegaran, menurut para penyaji, metode Cost Plus adalah mark-up terhadap cost sedangkan resale minus sendiri adalah  margin dari sales. Wajib Pajak umumnya bertanya kepada DJP agar disiapkan pedoman penghitungan harga transfer apabila belum ada maka Wajib Pajak disimpulkann tidak wajib membuat analisa TP, namun demikian berdasarkan undang-undang yang kita anut, tetap sistem self assesment sebagai titik tolaknya. Pasal 13 KUP yang hampir sama bunyinya dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dimana DJP berwenang.... bukan DJP berkewajiban......
Perlu kita ketahui, Osiris berisi database perusahaan terbuka dalam hal ini yang terdaftar di bursa efek seluruh dunia, sehingga hanya berisi sekitar 55 ribu perusahaan, harganya pun "hanya" berkisar Rp 200 juta. Sedangkan Oriana, sebagaimana dijelaskan Mr. Christopher dari Berau Van Djik (BvD), mencapai Rp 600 juta,  namun mencakup  perusahaan private dan tertutup untuk kawasan Asia pasifik. Oriana masih dipertimbangkan untuk dibeli oleh DJP, dengan mempertimbangkan manfaatnya apakah cukup berhasil untuk meningkatkan penerimaan pajak. Saat ini baru Osiris yang dimiliki DJP, namun belum cukup optimal penggunaannya.
Dalam OECD guidelines bagian Main Isuues dan comentary, dapat dipakai bagi pemeriksa untuk membuat pedoman penghitungan harga transfer yang wajar, hal ini didukung oleh Perserikatan Bangsa bangsa (PBB) melalui Pasal 9 UN Model yang dikatakan bahwa group of expert yang salah satunya dari Indonesia (Dr. Arie Soelendro) menyetujui untuk menggunkan OECD Guidelines.
Maka menurut OECD Guidelines paragraf 349, disarankan untuk melakukan preferensi namun bertingkat yakni dimulai dari traditional method, meskipun demikian IRS USA sebagai anggota OECD menganut best method.
remember about TP Catalyst: You/us, Others and basis comparison
apabila ada pertanyaan mengenai Osiris/Oriana anda dapat berkonsultasi dengan:
Soniya.dugar@bvdinfo.com; timothy.chan@bvdinfo.com

2 comments:

Anonymous said...

Ora ngerti opo maksukne....

sing duit yang ngature...!

Anonymous said...

weeh arek pma 3 iki

Filosofi Mangga di Jabar Ultra

 100 miles Road resmi pertamaku Jabar Ultra bukan jenis lomba yang bersifat charity seperti Run to Care maupun Nusantara Run, dan apabila di...