12 October, 2010

Puruk Cahu


Perjalanan melewati beda waktu

 

Murung Raya, merupakan kabupaten bentukan baru dari pemekaran kabupaten Barito Utara. Dengan luas yang mencapai dua kali Kota Depok, kabupaten yang memiliki pusat pemerintahan di Puruk Cahu ini mengandalkan PAD-nya dari sektor perkebunan dan pertambangan. Berkaitan dengan sumber alam berupa kayu log atau olahan bukan lagi menjadi andalan salah satu kabupaten di propinsi Kalimantan Tengah ini. Hal  ini terlihat dari gundulnya hutan alam dan telah berganti menjadi perkebunan rakyat berupa karet atau kelapa sawit, meskipun pemerintah telah menetapkan sejumlah hutan lindung si sekitar hulu sungai Barito yang juga termasuk dari wilayah kabupaten Murung Raya.

Buruknya kondisi jalan ditambah lagi dengan panjangnya waktu tempuh dari bandara terdekat yakni  dari kota Banjarmasin memakan waktu lebih dari 15 Jam sedangkan dari kota Balikpapan harus menggunakan pesawat twin otter CN 212 terlebih dahulu sebelum dilanjutkan dengan menggunakan four wheel drive 4x4, sekitar 1 jam dari bandara perintis milik PT. Indo Muro Kencana, Mt. Muro..

14 September, 2010

Pedoman Terbaru transaksi TP

PER-43/PJ./2010 tanggal 6 September 2010

Analisa kesebandingan (comparability analysis) adalah langkah pertama untuk menentukan comparability factors  dalam hal meneliti transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat (1) peraturan di atas yakni terdiri sbb :
  • karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjual belikan termasuk jasa;
  • fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;
  • ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian (contractual term); 
  • keadaan ekonomi; dan
  • startegi usaha.
Sedangkan menurut OECD guidelines par.1.19 sd 1.35 sendiri, Comparability Factors terdiri 5 (lima) hal yaitu :
  • characteristics of property or service;
  • functional analysis;
  • contractual terms;
  • economic circumtances;
  • business strategies.
inilah salah satu "kesamaan", sehingga dapat disimpulkan antara OECD Guidelines dengan PER-43/2010 sudah sejalan, tidak perlu ada "keraguan" dalam hal penerapannya.

31 August, 2010

Indikator Hubungan Istimewa

Pasal 2 ayat (2) UU PPN Tahun 1984

a.       Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b.      Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c.       Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.


Pasal 18 ayat (4) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

a.       Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b.      Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c.       terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.


Article 9 Model Konvensi OECD/UN Model

a.       Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak lainnya pada persetujuan, atau

b.      Orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada persetujuan.

 

Klausul yang sedikit berbeda berasal dari Amerika Serikat dimana ada tanmbahan penekanan bhawa istilah “pengendalian”mencakup semua jenis pengendalian, berdasarkan hukum atu tidak, dan bagaimanapun cara pelaksanaannya.

Menurut David Grecian saat diadakannya kongres International Fiscal Association (IFA) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “pengendalian” antara lain :

1.       Mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan yang terkait dengan kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan;

2.       Mempunyai pengaruh untuk menentukan besarnya harga yang ditetapkan.

Sedangkan yang dimasud dengan berpartisipasi dalam manajemen adalah ikut terlibat dalam pembuatan keputusan atas kegiatan operasi suatu perusahaan.

22 August, 2010

SIC Code


What Is an OSHA Compliance SIC Code?

By Sharyl Stockstill , eHow Contributor 

SIC codes are used to identify an industry.

The Occupational Safety and Health Administration (OSHA) understands that different industries have different health and safety issues. For example, the construction industry has different concerns involving what is safe when compared to a retail store. To help designate what training in health and safety issues were involved in the different industries, Standard Industrial Classification (SIC) codes were developed. SIC codes are four-digit codes used to identify an industry.

Benefits
By using a classification system, new businesses can research exactly what training and compliance standards are necessary to operate a safe and healthy work environment. OSHA has investigated and researched the best way to meet the demands of a business while ensuring the safety of the employees. By using a standard classification system, each industry can receive the most up-to-date information and training available from OSHA. 
History
OSHA is a division of the U.S. Department of Labor. Enacted by Congress in 1970, OSHA was designed to ensure that men and women have safe working conditions and access to training, as well as serving as an avenue for reporting unsafe working conditions. look at http://www.osha.gov 
Interaction of Industries
Safety issues can be different when industries interact. For example, in the construction industry, ladder safety states that fall protection must be used when the height is greater than 10 feet. Under the manufacturing industry, the same issue states that when the height is greater than 4 feet, fall protection must be used. If a construction company enters a manufacturing plant for upgrades or improvements, the construction company must use the higher safety standards. In this example, fall protection would be required from the 4-foot level rather than at 10 feet. 
When Accidents Happen
When an accident happens, employers are required to file a report with OSHA. If the accident was a fatality, OSHA inspectors will investigate to see just exactly what went wrong and if it was preventable. This is how new policies and safety procedures are developed. Many of the new policies are developed when a number of employees across the United States all receive the same type of injury in the same industry. OSHA will inspect this type of situation, as well and design training to help eliminate further injuries of the same type. 
SIC Versus NAICS
The North American Industry Classification System (NAICS) is gradually replacing the SIC system. The NAICS system uses six-digit codes rather than the SIC four-digit codes to identify an industry. The first five digits are standardized in the United States, Canada and Mexico. This will help to further classify industries and create standards in North America. 


For Examples :

a. PT. TAM SIC

3711 Motor vehicles and car bodies
5012 Automobiles and other motor vehicles
5511 New and used car dealers
5599 Automotive dealers, n.e.c.

b. PT. CI SIC

5159 Cotton merchants, not members of exchanges—wholesale
5159 Cotton, raw—wholesale
5199 Nondurable goods, n.e.c.
5131 Cotton piece goods--wholesale

source : http://vancouver-webpages.com/global-sic/#50



14 August, 2010

SWAP Cost


Masalah swap sebetulnya bisa merugikan para trader. Swap dalam hal ini adalah beban biaya yang harus di tanggung oleh trader karena adanya order yang belum ditutup atau istilahnya floating. Apa sebabnya ? karena dalam trading sebenarnya kita meminjam uang kepada broker tersebut untuk open posisi mata uang. Dan kita memberikan jaminan sebagian dari balance kita atau di istilahkan dengan margin. Swap dapat positif dan negatif dan dihitung sebagai perbedaan antara suku bunga. Ada swap yang dikenakan setiap hari dari 00:00 sesuai dengan waktu server / Broker. Bahkan ada swap yang di berlakukan oleh broker tersebut dari hari Rabu sampai hari Kamis dengan biaya 3 kali lebih besar. Yang mana nilai Swap merupakan produk dari titik harga, jumlah lot dan jumlah hari.
Maka sebaiknya anda pilih Broker yang menerapkan free swap. Hal ini bisa mengamankan balance dan margin kita dari potongan/biaya atas order yang belum kita tutup. Namun sebelum memulai trading, alangkah baiknya kita menghubungi support atau coustomernya untuk memastikan bahwa trading kita benar-benar bebas dari swap. Karena kadang dalam iklan yang di tampilkan oleh broker tersebut menampilkan layanan Free Swap. Namun pada saat trading dan ketika ada order yang belum di tutup swap muncul.

Perlu Petunjuk lebih nih

Bila Party B bukan treaty partner (misalnya Hongkong) maka mengacu pada UU PPh Pasal 26 ttg pemotongan premi swap sebesar 20%, sedangkan bila treaty partner maka pemotongan PPh dilakukan setelah melihat dulu kriteria BUT pasal 5 tax treaty karena berdasarkan komentar model UN dan OECD Guidelines, interest rate Swap tidak termasuk dalam pengertian interest pasal 11 tax treaty, berbeda dgn UU No.17/2000 Pasal 26 (1) huruf b yg dgn jelas menyebutkan premi interest swap.
Premi swap di sini bukanlah jumlah bunga tetapi nett swap negatif bagi PT ABC yg merupakan fee atau untung dagang yang diterima party B sbg intermediary. Nett swap negatif ini tidak lagi menimbulkan biaya bagi PT. ABC karena telah inclusive pada biaya bunga pada fixed interest rate .

Bila timbul nett swap settlement postif bagi PT. ABC maka merupakan obyek PPh bagi PT. ABC, dan banyak yg berpendapat bahwa obyek PPh ini bukan merupakan penghasilan bunga karena nett swap setl. tidak dapat dikategorikan bunga, tetapi penghasilan usaha bila transaksi swap adalah core business-nya atau penghasilan lain2 (other income).

08 August, 2010

A bit of TP one

OECD Guidelines

Panduan bagi otoritas pajak dan Wajib Pajak dalam menerapkan prinsip kewajaran dalam setiap transaksi dengan affiliasinya (paragraf 15). Untuk beberapa negara penerapan pedoman OECD ini dilegalisasi dalam ketentuan Undang-undang.

Pasal 9 ayat (1) OECD Model menyebutkan wewenang otoritas pajak untuk menerapkan prinsip kewajaran terhadap Wajib Pajak yang tidak membuat TP Documentation dengan membuat primary adjustment (OECD par 2.2). Namun berdasarkan Pasal 9 ayat (2) otoritas pajak juga harus melakukan coresponding adjustment  untuk mencegah pemajakan ganda.

Dasar Penggunaan Methodology

CUP Method yakni OECD par 2.6 umumnya diterapkan pada perusahan yang melakukan bisnis barang komoditas, Cost Plus method lihat OECD par 7.31 dimana diterapkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang semi finished goods, longterm sales aggrement dan melakukan fungsi contract manufacturer. Untuk Resale Price (RP) Method diatur dalam par 2.14 yakni untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang marketing atau distributor. Ketiga metode di atas merupakan Traditional Method. to be continued.... 

 

17 July, 2010

Menjadi Peserta DFM



Tak Kuduga… seperti judul lagu yang diperdengarkan kepada khalayak oleh Oddie Agam, akhirnya terjadi juga pada diri awak, yakni menjadi salah satu peserta diklat di Jakarta Barat tanggal 28 Juni sd 9 Juli 2010. Disinilah akhirnya bertemu teman seangkatan  yang telah berpisah selama lebih dari 10 tahun, Bang Cacan, Bung Eko dan Mba Missel. Hikmahnya banyak sarana menimba ilmu dan menambah dan mempererat silaturahmi.
Pendidikan pelatihan khusus bagi ketua tim pemeriksa memiliki materi yang terdiri dari Review KUP/PPh/PPN, Komunikasi/negosiasi, Audit investigasi, interpersonal skill dan computer audit serta akan diberikan sertifikat sebagai tanda kelulusan. Kegiatan dibuka langsung oleh  yang terhormat Bapak Otto, pesan pesan yang beliau sampaikan sungguh menambah motivasi dan semangat para peserta termasuk awak. Beliau berpesan, bahwa sebagai tenaga pemeriksa di era reformasi jilid 2 ini haruslah siap dari sisi teknis dan konsep, karena WP semakin sadar akan hak dan kewajibannya dan mereka tidak segan segan menggugat apabila dirasa timbul ketidakadilan. Disamping itu, jumlah konsultan pajak sebagai pihak yang memiliki wewenag untuk mewakili , masih sedikit yakni hanya dua ribu, dibandingkan dengan Negara Jepang yang jumlah konsultan pajak-nya sama dengan jumlah pegawai pajak.
Saat ini diklat yang diadakan, berbeda dari sebelumnya dimana tekanan terhadap materi dan variasi modul ditambah disamping itu juga pelajaran disiplin diawasi oleh tim dari Kopassus. Merupakan hal yang wajar karena pemeriksaaan/penyidikan merupakan salah satu trisula ujung tombak . Perlu diketahui saat ini terjadi penurunan kualitas pemeriksaan dibanding 20 tahun lampau, salah satunya penyajian dalam kertas kerja yakni uraian akan riwayat WP. Untuk itu para pelaksana harus memiliki Soft Skill dan Hard Skill yang mumpuni, salah satunya dengan cara mengikuti diklat seperti ini.
LHP yang merupakan output dari pekerjaan kita harus dapat diandalkan, karena LHP bukan untuk kepentingan pribadi tapi stakeholders, ibaratkan menyusun LHP itu sebagimana kita membuat surat cinta!
Dalam melaksanakan kegiatan dan penugasan agar berjalan effektif dan effesien menurut Prof Giden yang harus dihindari :
-          Mal Administration
-          Birokratisasi
-          BiroPatologis, yakni menganggap sesuatu itu benar padahal sebaliknya
Pedoman bagi Pemeriksa Pajak adalah prinsip 5C yakni :
-          Concept, konsep audit harus dikuasai
-          Competence, kompetensi intelektual, managerial dan etika harus dijaga
-          Care, harus memiliki sense, rasa, respek bahwa tanggung jawab kita pada masyarakat
-          Connection, diperlukan untuk menambah ilmu
-          Credible, yakni amanah
Semuanya bermuara pada pelayanan yang demokratis.

Ingat yel-yel…..  !!!

27 April, 2010

OSIRIS/ORIANA

Senin pagi tanggal 26 April 2010, aku menghadiri undangan , untuk memperkenalkan atau menyebarluaskan informasi penggunaan database OSiris/Oriana untuk tujuan pencarian Data pembanding. Hal ini menjadi penting, karena pada umumnya pemeriksa mengalami kesulitan untuk mendapatkan pembanding eksternal yang reliable.
Perlu diingat penerapan metode untuk menilai kewajaran transaksi affiliasi tetap mengacu pada KEP-01/PJ.3/1993 yang menganut hirarki, demikian juga untuk penerapan Profit Level Indicator (PLI). Untuk data pembanding sendiri preferensi-lah yang harus dilakukan mana yang terbaik, tentu dengan menggunakan metode statistik sehingga diperoleh arm's lenght range.
Sebagai penyegaran, menurut para penyaji, metode Cost Plus adalah mark-up terhadap cost sedangkan resale minus sendiri adalah  margin dari sales. Wajib Pajak umumnya bertanya kepada DJP agar disiapkan pedoman penghitungan harga transfer apabila belum ada maka Wajib Pajak disimpulkann tidak wajib membuat analisa TP, namun demikian berdasarkan undang-undang yang kita anut, tetap sistem self assesment sebagai titik tolaknya. Pasal 13 KUP yang hampir sama bunyinya dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dimana DJP berwenang.... bukan DJP berkewajiban......
Perlu kita ketahui, Osiris berisi database perusahaan terbuka dalam hal ini yang terdaftar di bursa efek seluruh dunia, sehingga hanya berisi sekitar 55 ribu perusahaan, harganya pun "hanya" berkisar Rp 200 juta. Sedangkan Oriana, sebagaimana dijelaskan Mr. Christopher dari Berau Van Djik (BvD), mencapai Rp 600 juta,  namun mencakup  perusahaan private dan tertutup untuk kawasan Asia pasifik. Oriana masih dipertimbangkan untuk dibeli oleh DJP, dengan mempertimbangkan manfaatnya apakah cukup berhasil untuk meningkatkan penerimaan pajak. Saat ini baru Osiris yang dimiliki DJP, namun belum cukup optimal penggunaannya.
Dalam OECD guidelines bagian Main Isuues dan comentary, dapat dipakai bagi pemeriksa untuk membuat pedoman penghitungan harga transfer yang wajar, hal ini didukung oleh Perserikatan Bangsa bangsa (PBB) melalui Pasal 9 UN Model yang dikatakan bahwa group of expert yang salah satunya dari Indonesia (Dr. Arie Soelendro) menyetujui untuk menggunkan OECD Guidelines.
Maka menurut OECD Guidelines paragraf 349, disarankan untuk melakukan preferensi namun bertingkat yakni dimulai dari traditional method, meskipun demikian IRS USA sebagai anggota OECD menganut best method.
remember about TP Catalyst: You/us, Others and basis comparison
apabila ada pertanyaan mengenai Osiris/Oriana anda dapat berkonsultasi dengan:
Soniya.dugar@bvdinfo.com; timothy.chan@bvdinfo.com

Filosofi Mangga di Jabar Ultra

 100 miles Road resmi pertamaku Jabar Ultra bukan jenis lomba yang bersifat charity seperti Run to Care maupun Nusantara Run, dan apabila di...