16 December, 2008

Maksud dan Tujuan Pasal 18 UU PPh

a. Pasal 18 ayat (3)

Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hub istimewa. Yakni munculnya skenario dimana penghasilan kurang dari seharusnya dan bisya lebih dari semestinya. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari WP yang memiliki hub istimewa dan indikasi serta data lainnya. Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dgn menyatakan penyertaan modal tsb sebagai utang, maka dirjen pajak berwenang untuk menentukan utang tsb sebagai modal perusahaan. Pnentuan tsb dpat dilakukan dengan membandingkan dengan transaksi yang lazim terjadi antara pihak2 yang independen. Dengan demikian bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap penyertaan itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima dianggap sebagai deviden yang dikenakan pajak.

b. Pasal 18 ayat (3a)

Kesepakatan harga transfer atau Advanced Price Agreement (APA) adalah kesepakatan antara WP dengan Dirjen Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak2 yang memiliki hub istimewa dengannya. Tujuannya adalah untuk mengurangi terjadinya praktek penyalahgunaan Transfer Pricing (TP) oleh MNC. Persetujuaanya mencakup beberapa hal antara lain harga jual produk yang dihasilkan, nilai royalti dll. Keuntungan dari APA selain memberikan kepastian hukum dan kemudahan penghitungan pajak, fiskus tidak perlu melakukan koreksi atas harga jual dan keuntungan produk yang dijual WP kepada perusahaan dalam group yang sama. APA dapat bersifat unilateral dan bilateral.

c. Pasal 18 ayat (4)

- Hub istimewa dianggap ada apabila terhadap hub kepemilikan yg berupa penyertaan modal sebesar 25% atau lebih secara langsung dan maupun tidak langsung.

- Hub istimewa antara WP juga dapat terjadi karena penguasaan melalui manajemn anatu penggunaan teknologi, walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

- Terdapat hubungan keluarga baik sedarah (ayah, ibu, anak) dan semenda (mertua, anak tiri) dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat

No comments:

Filosofi Mangga di Jabar Ultra

 100 miles Road resmi pertamaku Jabar Ultra bukan jenis lomba yang bersifat charity seperti Run to Care maupun Nusantara Run, dan apabila di...