16 December, 2008

Pasal 18 UU PPh

Dalam kaitan dengan transaksi afiliasi, di dalam UU PPh terdapat pasal yang mengaturnya yakni :

1. Pasal 18 ayat (3) yg mengatur kewenangan dirjen pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak yang mempunyanyi hub istimewa dengan WP lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hub istimewa.

2. Pasal 18 ayat (3a) mengatur tentang kewenangan dirjen pajak untuk melakukan perjanjian dengan WP dan bekerjasama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak2 yang mempunyai hub istimewa.

3. Pasal 18 ayat (4) mengatur tentang indikatorhub istimewa. Hub istimewa dianggap terjadi dalam hal terdapat penyertaan modal sekurang2nya 25%, penguasaan melalui manajemen atau teknologi dan hub keluarga.

Pasal di atas dalam UU PPh tahun 2007 mengalami revisi dan penambahan sehingga sebagai berikut : (bersambung)

No comments:

Filosofi Mangga di Jabar Ultra

 100 miles Road resmi pertamaku Jabar Ultra bukan jenis lomba yang bersifat charity seperti Run to Care maupun Nusantara Run, dan apabila di...