31 August, 2010

Indikator Hubungan Istimewa

Pasal 2 ayat (2) UU PPN Tahun 1984

a.       Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b.      Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c.       Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.


Pasal 18 ayat (4) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

a.       Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b.      Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c.       terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.


Article 9 Model Konvensi OECD/UN Model

a.       Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak lainnya pada persetujuan, atau

b.      Orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada persetujuan.

 

Klausul yang sedikit berbeda berasal dari Amerika Serikat dimana ada tanmbahan penekanan bhawa istilah “pengendalian”mencakup semua jenis pengendalian, berdasarkan hukum atu tidak, dan bagaimanapun cara pelaksanaannya.

Menurut David Grecian saat diadakannya kongres International Fiscal Association (IFA) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “pengendalian” antara lain :

1.       Mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan yang terkait dengan kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan;

2.       Mempunyai pengaruh untuk menentukan besarnya harga yang ditetapkan.

Sedangkan yang dimasud dengan berpartisipasi dalam manajemen adalah ikut terlibat dalam pembuatan keputusan atas kegiatan operasi suatu perusahaan.

No comments:

Filosofi Mangga di Jabar Ultra

 100 miles Road resmi pertamaku Jabar Ultra bukan jenis lomba yang bersifat charity seperti Run to Care maupun Nusantara Run, dan apabila di...