24 December, 2008

What is ALP?

ALP atau Arm Lenght Principle atau di-Indonesiakan menjadi prinsip kewajaran memiliki beberapa definisi dan artikulasi (maksud loh..?).  ALP tidak secara gamblang tertera baik dalam konvensi Organisation for Economic  Cooperation and Development (OECD), United Nation Tax maupun dalam peraturan perpajakan kita baik undang undang maupun tax treaty. Hanya ada pernyataan yang tersirat cukup jelas dalam pasal 9 tax treaty dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh kita.

Yakni apabila kondisi yang terjadi atau yang berlak upada transaksi perdagangan dan keuangan antara pihak-pihak yang mempunyai hub istimewa, berbeda dari transaksi yang terjadi antara pihak-pihak yang tidak memiliki hub istimewa. Kemudian setiap penghasilan wajar dari transaksi tersebut yang seharusnya ditambahkan ke salah satu pihak, tetapi, karena berbagai efek dari hub istimewa tsb, tidak terjadi penambahan penghasilan, hal ini terjadi penghasilan tsb mungkin dimasukkan ke dalam  keuntungan pihak lain, maka dapat ditambahkan (switch) sebagai penghasilan bagi pihak yang pertama dan kenakan pajak sesuai ketentuan yang  berlaku.

Masih bingung..?

   

22 December, 2008

Studi dan Evaluasi SPI (KEP-01/PJ.7/1993)

I. Pendahuluan
Pengendalian intern adalah meliputi staruktur organisasi dan semua metode serta kebijakan yang terkoordinasi dalam suatu perusahaan untuk mengelola kekayaannya, menguji keakuratan dan sampai sejauh mana data akuntansi reliable, menciptakan effesiensi dan mendorong compliance atas kebijakan yang telah disusun.
II. Studi SPI dalam Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa 
2.1 mempelajari LPP dan KKP dari penugasan terdahulu, yakni untuk mendapatkan informasi diantaranya mengenai apakah permasalahan TP telah diungkapkan.
2.2 Menentukan kewajiban dan tanggung jawab para pejabat
2.3 Mempelajari manual prosedur, COA dan bagan organisasi di seluruh dunia
2.4 Mempelajari korespondensi, meliputi memorandum, cablegrams, telex, fax dengan pihak2 terafiliasi di LN
2.5 Mempelajari laporan keuangan konsoliasi (kalau ada) maupun lapkeu perusahaan terfiliasi.
2.6 Mempelajari nama dan lokasi domisili pejabat berwenang baik Wp yang diperiksa maupun afiliasinya.
2.7 Mempelajari seluruh perjanjian antara WP dengan perusahaan afiliasi di LN :
a. Transfer Pricing Agreements
b. Distribution agreements
c. Warranty agreements
d. Marketing agreements
e. Financing/loan agreements
f. Royalty agreements etc.

Setelah pemeriksa memperoleh informasi mengenai cara kerja SPI, informasi tsb dikompilasi dalam bentuk daftar pertanyaan mengenai SPI (ICQ), deskripsi uraian tertulis atau flowchart.
III. Pengujian Ketaatan
a. Pemeriksaan terhadap bukti-bukti
b. Reperformance atau pencocokkan ulang

21 December, 2008

Teknik dan Metode Pemeriksaan TP (KEP-01/PJ.7/1993)

I. Teknik Pemeriksaan
Sesuai teknik pemeriksaan pada umumnya
II. Metode-metode Pemeriksaan Kewajaran harga (arm length)
2.1 Metode Harga Pasar sebanding (Comp Uncontrolled Price)
Metode ini diterapkan dengan membandingkan harga transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan harga transaksi barang sejenis dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Syaratnya : adanya internal dan eksternal comparability, produknya relative sama/serupa. Namun demikian harus juga diperhatikan beberapa parameter yang mempengaruhi perbedaan harga tsb :
- Quality of goods
- Geographics
- Insurance
- Economics circumstances 
2.2 Metode Harga Jual Minus (Sales Minus / Resale Price)
Metode ini dipakai dalam hal Wajib Pajakyang diperiksa bergerak dalam bidang usaha perdagangan. Penentuan harga pasar wajar dilakukan dengan mengurangkan suatu mark up wajar dari harga jual barang yang sama, mark up tersebut didapat dengan membandingkan dengan transaksi kepada unrelated parties.
2.3 Metode Harga Pokok Plus (Cost Plus)
Umum dipakai pada usaha pabrikasi yang menjual produk apada afiliasinya untuk diproses lebih lanjut, dengan cara menamabhkan tingkat margin bruto wajar kepada biaya produksi. Yang perlu diperhatikan :
a. Alokasi biaya2 terhadap harga pokok
b. Penggunaan metode biaya langsung (direct costing) dalam penentuan harga jual
c. Penggunaan teknologi yg dapat menghemat bahan baku dan jam kerja
d. Permintaan harga dari pemesan
  3 (tiga) metode di atas kita sebut Traditional TP method, 2 (dua) metode lainnya dikelompokkan dalam Transactional Profit Method, yang akan dijelaskan dibawah ini.
2.4 Profit Split Method
Menggunakan tingkat laba untuk menilai TP, perbandingan profit global dapat dipakai untuk memilih kasus2 tetapi tidak untuk menyimpulkannya. Ada dua jenis : Contribution analysis dan Residual Analysis
2.5 Transactional Net Margin Method (TNMM)
Mengetahui factor yang mempengaruhi laba bersih, misalnya efesiensi manajemen, competitive position, pengalaman usaha, variasi struktur biaya

20 December, 2008

Tahap tahap pemeriksaan TP (KEP-01/PJ.7/1993)

I. Persiapan Pemeriksaan
1.1 Mempelajari berkas Wajib Pajak dan berkas data
a. Mempelajari akte notaries dan perubahannya
b. Mempelajari struktur organisasi perusahaan yang terkait
c. Mempelajari sifat dan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak
d. Mempelajari kemungkinan over/under invoicing
e. Mempelajari laporan pemeriksaan terdahulu
1.2 Menganalisa SPT dan Laporan Keuangan Wajib Pajak
1.3 Identifikasi Masalah
1.4 Melakukan pengenalan usaha
1.4.1 mempelajari hasil pengisian daftar pertanyaan
a. gambaran organisasi pihak2 terkait
b. sifat keterkaitan dan ketergantungan
1.4.2 Sumber sumber informasi sebagai pembanding
1.5 Menentukan ruang lingkup pemeriksaan
1.6 Penyusunan Program pemeriksaan
1.7 Menentukan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen2 yang akan dipinjam
1.8 Menyediakan sarana pemeriksaan

II. Pelaksanaan Pemeriksaan
2.1 Melakukan penilaian Sistem Pengendalian Intern (SPI)
2.2 Melakukan konfirmasi kepada pihak ke-3

III. Pembuatan Laporan Pemeriksaan Pajak
a. Bagian Umum : Mengenai gambaran kegiatan Wajib Pajak
b. Bagian Umum : Mengenai daftar lampiran
c. Bagian Umum : Mengenai Data Informasi yang tersedia
d. Bagian Pelaksanaan Pemeriksaan : Mengenai penilaian Pemeriksa atas pos-pos yang diperiksa
e. Bagian Kesimpulan : Mengenai usul sebagai hasil kesimpulan pemeriksaan

18 December, 2008

Pembukuan untuk Transaksi TP

1. Pasal 28 Undang-undang KUP mengatur bahwa buku, catatan dan doukumen sebagai dara pembukuan termasuk hasil pengolahan data dari proses pembukuan baik secara on-line maupun off line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal ini dimaksudkan apabila Ditjen Pajak akan menerbitkan skp, dasar pembukan dan pencatatan dimaksud masih ada dan tersedia.
2. Pasal 16 PP No.80 Tahun 2007 ayat (2) mengatur Dalam hal WP melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa, keajiban menyimpan dokumen lain meliputi doumne dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dgn pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. sedangkan apada ayat (3) diatur bahwa keterangan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dan tata cara pengelolaannya diatur dgn atau berdesarkan Per menkeu.
Sampai saat ini kita masih menunggu terbitnya Per Menkeu dimaksud. Mudah2an dalam waktu dekat ini, karena tentu menjadi tonggak lompatan (milestone)terbesar bagi dunia TP di negara kita.
Bagaimana bos..?

Giant Yukon, why?

 Sudah menjadi perhatian kita akan isu global warming yang terus mendera dunia. Bolong-bolongnya lapisan ozon di dunia kecil kita yang diikuti mencarinya es kutub, membuat gw ingin beralih ke sarana transportasi lain. Sepeda adalah jawabannya. Meski terdengar gila bagi sebagian orang, wong BBM udah turun kok, motor bisa kredit 3 tahun, KRL AC Ekonomi nambah jadwal dan alasan-alasan lain tidak menyurutkan langkah niat gw mencari tahu akan keberadaan sepeda, mengapa, bagaimana, berapa harganya. My bro, teddy, menyarankan untuk langsung terjun saja ke dunia mountain bike, lho jadi apa hubungannya dengan isu global warming? setidaknya kita bisa mencintai alam lingkungan karena cross country, keliling kampung2, test adrenalin di sekitar puncak pass adalah kegiatan weekend para hobbies mountain bike.

Toko pertama yang dikunjungi tentu yang dekat rumah, Rodalink Margonda Depok, gw tertarik dengan Kona Blast, modelnya ciamik man, sayangnya buat hard trail alias jalan raya. Akhirnya sepeda yang jadi dibeli merk Polygon milee, sepeda kecil dengan 2 roda tambahan di kiri kanannya, sepeda yang dibeli buat anak gw usia 4 tahun! berarti mission uncompleted.

Teman menyarankan agar cari sepeda  branded buatan pabrikan Giant dengan budget 7 juta lebih bisa langsung turun di Puncak, setelah di uji coba tanya produk rakitan yakni dengan Body, Shifter, Shock dan sparepart lainnya bekualitas sedang yang sudah diperkirakan dapat 5 jutaan ternyata masih lebih. Kok sepeda aja harganya bisa jutaan yah. Kalo ingat dulu sepeda onthel jadi transportasi sehari2 yang dapat menempuh jarak puluhan kilometer di desa-desa pelosok pulau Jawa, itupun tanpa rusak dan tidak membuat pengemudinya mati kelelahan. Bagaimana bisa sepeda onthel dapat dibeli dengan harga terjangkau karena pemiliknya rata2 petani dan anak sekolah, pasti ada yang salah dengan sepeda sekarang..? kok sepeda 'keringet' zaman sekarang ini harganya bahkan lebih mahal dari harga sepeda motor Honda keluaran terbaru? ada teman beli Giant seharga 15 juta.

Oh ya, merk sepeda yang gw maksud adalah Giant Yukon, dengan ukuran 16 inch, yang katanya cocok dengan berat dan tinggi tubuh gw. Sepeda jenis ini merupakan produk anyar, sehingga langka di pasaran. Ada toko di depan Carrefour Cimanggis sedikit jual mahal dengan menaikkan harga Yukon sampai dengan 7,9 Juta per unit (itupun tinggal satu!) padahal berdasarkan informasi d toko yang sama dua balan lalu sepeda jenis yang sama di lepas dengan harga 7,2 juta. Berarti kan naik 10%. Cici (istrinya Koko) beralasan importir sudah menaikkan harga karena kurs Rupiah yang melemah terhadap Dollar US, apakah dengan krisis ekonomi yang sudah di depan mata ini pedagang menggunakan harga baru dengan stok lama? So, tentu gw tidak langsung beli, karena masih ada beberapa toko seperti agen Giant di Pacenongan yang belum gw kunjungi serta toko-toko sepeda lainnya. Ada teman mencoba menghubungi agen Cibinong dan  BSD, dan hasilnya stok Yukon kosong..! Tinggal yang di Pacenongan yang belum disambangi.

Kesimpulannya kegiatan bersepeda utnuk menghormati Hari Bumi di-suspend sementara.. 

Ada teman yang mau bantu..? 

17 December, 2008

Maksud dan Tujuan Pasal 2 UU PPN

1. Pasal 2 ayat (1)

Efek dari hub istimewa sebagaimana yang dimaksud dari Undang-undang ini adalah dimungkinkannya harga atas barang/jasa diatur sedemikian rupa agar lebih rendah dari harga pasar/wajar. Atas kondisi ini Dirjen Pajak diberi wewenang untuk melakukan adjustment harga jual atau penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan harga pasar yang berlaku. Misalnya dengan menggunakan Coal Index Price (CIP) atas transaksi batu bara.

2. Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hubungan antara perusahaan seperti kondisi di atas dapat juga terjadi karena kepenguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, meskipun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Demikian halnya dikatakan tetap memiliki hub istimewa anatara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan pengusaha yang sama.

Selain karena hal-hal tersebut di atas, hub istimewa diantara orang pribado dapat pula terjadi karena adanya hubungan sedarah atau karena perkawinan.

Sekian.

16 December, 2008

Maksud dan Tujuan Pasal 18 UU PPh

a. Pasal 18 ayat (3)

Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hub istimewa. Yakni munculnya skenario dimana penghasilan kurang dari seharusnya dan bisya lebih dari semestinya. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari WP yang memiliki hub istimewa dan indikasi serta data lainnya. Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dgn menyatakan penyertaan modal tsb sebagai utang, maka dirjen pajak berwenang untuk menentukan utang tsb sebagai modal perusahaan. Pnentuan tsb dpat dilakukan dengan membandingkan dengan transaksi yang lazim terjadi antara pihak2 yang independen. Dengan demikian bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap penyertaan itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima dianggap sebagai deviden yang dikenakan pajak.

b. Pasal 18 ayat (3a)

Kesepakatan harga transfer atau Advanced Price Agreement (APA) adalah kesepakatan antara WP dengan Dirjen Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak2 yang memiliki hub istimewa dengannya. Tujuannya adalah untuk mengurangi terjadinya praktek penyalahgunaan Transfer Pricing (TP) oleh MNC. Persetujuaanya mencakup beberapa hal antara lain harga jual produk yang dihasilkan, nilai royalti dll. Keuntungan dari APA selain memberikan kepastian hukum dan kemudahan penghitungan pajak, fiskus tidak perlu melakukan koreksi atas harga jual dan keuntungan produk yang dijual WP kepada perusahaan dalam group yang sama. APA dapat bersifat unilateral dan bilateral.

c. Pasal 18 ayat (4)

- Hub istimewa dianggap ada apabila terhadap hub kepemilikan yg berupa penyertaan modal sebesar 25% atau lebih secara langsung dan maupun tidak langsung.

- Hub istimewa antara WP juga dapat terjadi karena penguasaan melalui manajemn anatu penggunaan teknologi, walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

- Terdapat hubungan keluarga baik sedarah (ayah, ibu, anak) dan semenda (mertua, anak tiri) dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat

Pasal 18 UU PPh

Dalam kaitan dengan transaksi afiliasi, di dalam UU PPh terdapat pasal yang mengaturnya yakni :

1. Pasal 18 ayat (3) yg mengatur kewenangan dirjen pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak yang mempunyanyi hub istimewa dengan WP lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hub istimewa.

2. Pasal 18 ayat (3a) mengatur tentang kewenangan dirjen pajak untuk melakukan perjanjian dengan WP dan bekerjasama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak2 yang mempunyai hub istimewa.

3. Pasal 18 ayat (4) mengatur tentang indikatorhub istimewa. Hub istimewa dianggap terjadi dalam hal terdapat penyertaan modal sekurang2nya 25%, penguasaan melalui manajemen atau teknologi dan hub keluarga.

Pasal di atas dalam UU PPh tahun 2007 mengalami revisi dan penambahan sehingga sebagai berikut : (bersambung)

15 December, 2008

Kumpulan peraturan TP

Transfer Pricing baru mengemuka pada awal tahun 2006 yang terlihat dari banyaknya tulisan dalam media massa. Terutama akibat dari banyaknya sinyalemen dan kecurigaan masyarakat terhadap multinational company(MNC) bermain-main dalm shifting profit yang menyebabkan MNC tersebut bertahun-tahun terus mengalami kerugian sehingga tidak membayar pajak. DJP sebenarnya sejak tahun 1993 telah menyiapkan seperangkat peraturan untuk menangani pemeriksaan terhadap transaksi afiliasi yang terindikasi Transfer Pricing, yakni dengan terbitnya KEP-01/PJ.7/1993 yang dibidani langsung oleh Dr. Gunadi, meskipun beberapa pihak internal ybs hanya merubah sedikit sumber regulasi Transfer Pricing negara lain. Meskipun demikian langkah beliau patut kita cermati dan hargai.
Atas peraturan di atas yang menjadi pegangan pemeriksa pajak, tidak menjadikan secara otomatis dapat diterapkan dalam pemeriksaan transaksi afiliasi. Ini dikarenakan terbatasnya sumber daya, motivasi dan situasi yang masih penuh kongkalikong antara pemeriksa dan Wajib Pajak, sehingga wajar sebagian pemeriksa menjadi enggan dalam melakukan tax enforcement. Untuk itu, saat ini dimana reformasi birokrasi telah diterapkan oleh DJP maka kita sebagai bagian dari aparat yang profesional juga sudah sewajarnya menegakkan rasa keadilan bagi rakyat untuk mencegah transaksi afiliasi terindikasi TP yang merugikan penerimaan pajak.
Dibawah ini saya memberikan daftar regulasi internal DJP dan sejumlah aturan umum yang diatur dalam PSAK IAI, sebagai berikut :
a. Pasal 18 ayat(3) dan (4) UU PPh
b. Pasal 2 UU PPN
c. Pasal 28 UU KUP dan Pasal 16 PP 08/2007
d. KEP-01/PJ.7/1993
e. SE-04/PJ.7/1993
f. Pasal 9 ayat (1) Model Konvensi PBB dan OECD
g. PSAK 7
h. SPAP 34
i. Surat Dirjen Pajak S-436/PJ.732/2003
j. Kepmenkeu No.650/KMK.04/1994

Uraian atas masing-masing regulasi di atas akan dijelaskan dalam tulisan tersendiri.
Terima kasih.

13 December, 2008

Transfer Pricing

Luar biasa cuma kata yang dapat diucapkan saat kita dapat mengerti, membaca apalagi menerapkan sejumlah methodology sesuai OECD guideline dalam kasus pemeriksaan pajak yang kita hadapi sehari2. Sebenarnya beberapa target sudah kita punya, langkah awal yakni persiapan yitu dengan cara meminta WP untuk mengisi outline transaksi dengan pihak terafiliasi telah disampaikan, namun sampai dengan detik ini belum satupun outline yang diisi dan dikembalikan. Berarti langkah2 antisipasi harus dilakukan. Seperti Mr. Edo bilang "Saya akan ackup apabila kalian temui hambatan di lapangan".

Filosofi Mangga di Jabar Ultra

 100 miles Road resmi pertamaku Jabar Ultra bukan jenis lomba yang bersifat charity seperti Run to Care maupun Nusantara Run, dan apabila di...