15 December, 2008

Kumpulan peraturan TP

Transfer Pricing baru mengemuka pada awal tahun 2006 yang terlihat dari banyaknya tulisan dalam media massa. Terutama akibat dari banyaknya sinyalemen dan kecurigaan masyarakat terhadap multinational company(MNC) bermain-main dalm shifting profit yang menyebabkan MNC tersebut bertahun-tahun terus mengalami kerugian sehingga tidak membayar pajak. DJP sebenarnya sejak tahun 1993 telah menyiapkan seperangkat peraturan untuk menangani pemeriksaan terhadap transaksi afiliasi yang terindikasi Transfer Pricing, yakni dengan terbitnya KEP-01/PJ.7/1993 yang dibidani langsung oleh Dr. Gunadi, meskipun beberapa pihak internal ybs hanya merubah sedikit sumber regulasi Transfer Pricing negara lain. Meskipun demikian langkah beliau patut kita cermati dan hargai.
Atas peraturan di atas yang menjadi pegangan pemeriksa pajak, tidak menjadikan secara otomatis dapat diterapkan dalam pemeriksaan transaksi afiliasi. Ini dikarenakan terbatasnya sumber daya, motivasi dan situasi yang masih penuh kongkalikong antara pemeriksa dan Wajib Pajak, sehingga wajar sebagian pemeriksa menjadi enggan dalam melakukan tax enforcement. Untuk itu, saat ini dimana reformasi birokrasi telah diterapkan oleh DJP maka kita sebagai bagian dari aparat yang profesional juga sudah sewajarnya menegakkan rasa keadilan bagi rakyat untuk mencegah transaksi afiliasi terindikasi TP yang merugikan penerimaan pajak.
Dibawah ini saya memberikan daftar regulasi internal DJP dan sejumlah aturan umum yang diatur dalam PSAK IAI, sebagai berikut :
a. Pasal 18 ayat(3) dan (4) UU PPh
b. Pasal 2 UU PPN
c. Pasal 28 UU KUP dan Pasal 16 PP 08/2007
d. KEP-01/PJ.7/1993
e. SE-04/PJ.7/1993
f. Pasal 9 ayat (1) Model Konvensi PBB dan OECD
g. PSAK 7
h. SPAP 34
i. Surat Dirjen Pajak S-436/PJ.732/2003
j. Kepmenkeu No.650/KMK.04/1994

Uraian atas masing-masing regulasi di atas akan dijelaskan dalam tulisan tersendiri.
Terima kasih.

No comments:

Filosofi Mangga di Jabar Ultra

 100 miles Road resmi pertamaku Jabar Ultra bukan jenis lomba yang bersifat charity seperti Run to Care maupun Nusantara Run, dan apabila di...