24 April, 2012

Metodologi TP

Pemilihan Metodologi Transfer Pricing secara hierarki sesuai ketentuan terkini :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-43 /PJ/2010

Metode perbandingan harga antara pihak yang independen comparable uncontrolled price (CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding .


Pasal 4
(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan
transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa dalam hal :
1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan
yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang
diperbandingkan ; atau
2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian
untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari
perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba ;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding
Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib
Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk
penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar .

(2) Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan
hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan
pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data
Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau
dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku .

Pasal 11
(4) Kondisi yang tepat dalam menerapkan metode perbandingan harga
antar pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP)
adalah:
a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang
identik dalam kondisi yang sebanding ; atau
b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak
memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat
kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang
akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang
timbul .

Filosofi Mangga di Jabar Ultra

 100 miles Road resmi pertamaku Jabar Ultra bukan jenis lomba yang bersifat charity seperti Run to Care maupun Nusantara Run, dan apabila di...