18 December, 2008

Pembukuan untuk Transaksi TP

1. Pasal 28 Undang-undang KUP mengatur bahwa buku, catatan dan doukumen sebagai dara pembukuan termasuk hasil pengolahan data dari proses pembukuan baik secara on-line maupun off line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal ini dimaksudkan apabila Ditjen Pajak akan menerbitkan skp, dasar pembukan dan pencatatan dimaksud masih ada dan tersedia.
2. Pasal 16 PP No.80 Tahun 2007 ayat (2) mengatur Dalam hal WP melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa, keajiban menyimpan dokumen lain meliputi doumne dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dgn pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. sedangkan apada ayat (3) diatur bahwa keterangan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dan tata cara pengelolaannya diatur dgn atau berdesarkan Per menkeu.
Sampai saat ini kita masih menunggu terbitnya Per Menkeu dimaksud. Mudah2an dalam waktu dekat ini, karena tentu menjadi tonggak lompatan (milestone)terbesar bagi dunia TP di negara kita.
Bagaimana bos..?

No comments:

Filosofi Mangga di Jabar Ultra

 100 miles Road resmi pertamaku Jabar Ultra bukan jenis lomba yang bersifat charity seperti Run to Care maupun Nusantara Run, dan apabila di...