17 December, 2008

Maksud dan Tujuan Pasal 2 UU PPN

1. Pasal 2 ayat (1)

Efek dari hub istimewa sebagaimana yang dimaksud dari Undang-undang ini adalah dimungkinkannya harga atas barang/jasa diatur sedemikian rupa agar lebih rendah dari harga pasar/wajar. Atas kondisi ini Dirjen Pajak diberi wewenang untuk melakukan adjustment harga jual atau penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan harga pasar yang berlaku. Misalnya dengan menggunakan Coal Index Price (CIP) atas transaksi batu bara.

2. Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hubungan antara perusahaan seperti kondisi di atas dapat juga terjadi karena kepenguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, meskipun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Demikian halnya dikatakan tetap memiliki hub istimewa anatara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan pengusaha yang sama.

Selain karena hal-hal tersebut di atas, hub istimewa diantara orang pribado dapat pula terjadi karena adanya hubungan sedarah atau karena perkawinan.

Sekian.

No comments:

Filosofi Mangga di Jabar Ultra

 100 miles Road resmi pertamaku Jabar Ultra bukan jenis lomba yang bersifat charity seperti Run to Care maupun Nusantara Run, dan apabila di...