14 August, 2010

SWAP Cost


Masalah swap sebetulnya bisa merugikan para trader. Swap dalam hal ini adalah beban biaya yang harus di tanggung oleh trader karena adanya order yang belum ditutup atau istilahnya floating. Apa sebabnya ? karena dalam trading sebenarnya kita meminjam uang kepada broker tersebut untuk open posisi mata uang. Dan kita memberikan jaminan sebagian dari balance kita atau di istilahkan dengan margin. Swap dapat positif dan negatif dan dihitung sebagai perbedaan antara suku bunga. Ada swap yang dikenakan setiap hari dari 00:00 sesuai dengan waktu server / Broker. Bahkan ada swap yang di berlakukan oleh broker tersebut dari hari Rabu sampai hari Kamis dengan biaya 3 kali lebih besar. Yang mana nilai Swap merupakan produk dari titik harga, jumlah lot dan jumlah hari.
Maka sebaiknya anda pilih Broker yang menerapkan free swap. Hal ini bisa mengamankan balance dan margin kita dari potongan/biaya atas order yang belum kita tutup. Namun sebelum memulai trading, alangkah baiknya kita menghubungi support atau coustomernya untuk memastikan bahwa trading kita benar-benar bebas dari swap. Karena kadang dalam iklan yang di tampilkan oleh broker tersebut menampilkan layanan Free Swap. Namun pada saat trading dan ketika ada order yang belum di tutup swap muncul.

Perlu Petunjuk lebih nih

Bila Party B bukan treaty partner (misalnya Hongkong) maka mengacu pada UU PPh Pasal 26 ttg pemotongan premi swap sebesar 20%, sedangkan bila treaty partner maka pemotongan PPh dilakukan setelah melihat dulu kriteria BUT pasal 5 tax treaty karena berdasarkan komentar model UN dan OECD Guidelines, interest rate Swap tidak termasuk dalam pengertian interest pasal 11 tax treaty, berbeda dgn UU No.17/2000 Pasal 26 (1) huruf b yg dgn jelas menyebutkan premi interest swap.
Premi swap di sini bukanlah jumlah bunga tetapi nett swap negatif bagi PT ABC yg merupakan fee atau untung dagang yang diterima party B sbg intermediary. Nett swap negatif ini tidak lagi menimbulkan biaya bagi PT. ABC karena telah inclusive pada biaya bunga pada fixed interest rate .

Bila timbul nett swap settlement postif bagi PT. ABC maka merupakan obyek PPh bagi PT. ABC, dan banyak yg berpendapat bahwa obyek PPh ini bukan merupakan penghasilan bunga karena nett swap setl. tidak dapat dikategorikan bunga, tetapi penghasilan usaha bila transaksi swap adalah core business-nya atau penghasilan lain2 (other income).

No comments:

Filosofi Mangga di Jabar Ultra

 100 miles Road resmi pertamaku Jabar Ultra bukan jenis lomba yang bersifat charity seperti Run to Care maupun Nusantara Run, dan apabila di...