14 September, 2010

Pedoman Terbaru transaksi TP

PER-43/PJ./2010 tanggal 6 September 2010

Analisa kesebandingan (comparability analysis) adalah langkah pertama untuk menentukan comparability factors  dalam hal meneliti transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat (1) peraturan di atas yakni terdiri sbb :
  • karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjual belikan termasuk jasa;
  • fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;
  • ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian (contractual term); 
  • keadaan ekonomi; dan
  • startegi usaha.
Sedangkan menurut OECD guidelines par.1.19 sd 1.35 sendiri, Comparability Factors terdiri 5 (lima) hal yaitu :
  • characteristics of property or service;
  • functional analysis;
  • contractual terms;
  • economic circumtances;
  • business strategies.
inilah salah satu "kesamaan", sehingga dapat disimpulkan antara OECD Guidelines dengan PER-43/2010 sudah sejalan, tidak perlu ada "keraguan" dalam hal penerapannya.

No comments:

Filosofi Mangga di Jabar Ultra

 100 miles Road resmi pertamaku Jabar Ultra bukan jenis lomba yang bersifat charity seperti Run to Care maupun Nusantara Run, dan apabila di...