Transfer Pricing baru mengemuka pada awal tahun 2006 yang terlihat dari banyaknya tulisan dalam media massa. Terutama akibat dari banyaknya sinyalemen dan kecurigaan masyarakat terhadap multinational company(MNC) bermain-main dalm shifting profit yang menyebabkan MNC tersebut bertahun-tahun terus mengalami kerugian sehingga tidak membayar pajak. DJP sebenarnya sejak tahun 1993 telah menyiapkan seperangkat peraturan untuk menangani pemeriksaan terhadap transaksi afiliasi yang terindikasi Transfer Pricing, yakni dengan terbitnya KEP-01/PJ.7/1993 yang dibidani langsung oleh Dr. Gunadi, meskipun beberapa pihak internal ybs hanya merubah sedikit sumber regulasi Transfer Pricing negara lain. Meskipun demikian langkah beliau patut kita cermati dan hargai.
Atas peraturan di atas yang menjadi pegangan pemeriksa pajak, tidak menjadikan secara otomatis dapat diterapkan dalam pemeriksaan transaksi afiliasi. Ini dikarenakan terbatasnya sumber daya, motivasi dan situasi yang masih penuh kongkalikong antara pemeriksa dan Wajib Pajak, sehingga wajar sebagian pemeriksa menjadi enggan dalam melakukan tax enforcement. Untuk itu, saat ini dimana reformasi birokrasi telah diterapkan oleh DJP maka kita sebagai bagian dari aparat yang profesional juga sudah sewajarnya menegakkan rasa keadilan bagi rakyat untuk mencegah transaksi afiliasi terindikasi TP yang merugikan penerimaan pajak.
Dibawah ini saya memberikan daftar regulasi internal DJP dan sejumlah aturan umum yang diatur dalam PSAK IAI, sebagai berikut :
a. Pasal 18 ayat(3) dan (4) UU PPh
b. Pasal 2 UU PPN
c. Pasal 28 UU KUP dan Pasal 16 PP 08/2007
d. KEP-01/PJ.7/1993
e. SE-04/PJ.7/1993
f. Pasal 9 ayat (1) Model Konvensi PBB dan OECD
g. PSAK 7
h. SPAP 34
i. Surat Dirjen Pajak S-436/PJ.732/2003
j. Kepmenkeu No.650/KMK.04/1994
Uraian atas masing-masing regulasi di atas akan dijelaskan dalam tulisan tersendiri.
Terima kasih.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Akhirnya finish juga di BTS
Tak patah arang di BTS edisi 2024 Perlombaan Ultra Run Bromo Tengger Semeru adalah acara unik yang bertujuan untuk menantang jiwa batin da...
-
Senin pagi tanggal 26 April 2010, aku menghadiri undangan , untuk memperkenalkan atau menyebarluaskan informasi penggunaan database OSiris/...
-
Pasal 2 ayat (2) UU PPN Tahun 1984 a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima perse...
-
European (EU) Transfer Pricing Joint mensyaratkan isi dari TP Documentation paling sedikit memuat : 1. Dokumentasi Induk a....
No comments:
Post a Comment