ALP atau Arm Lenght Principle atau di-Indonesiakan menjadi prinsip kewajaran memiliki beberapa definisi dan artikulasi (maksud loh..?). ALP tidak secara gamblang tertera baik dalam konvensi Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), United Nation Tax maupun dalam peraturan perpajakan kita baik undang undang maupun tax treaty. Hanya ada pernyataan yang tersirat cukup jelas dalam pasal 9 tax treaty dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh kita.
Yakni apabila kondisi yang terjadi atau yang berlak upada transaksi perdagangan dan keuangan antara pihak-pihak yang mempunyai hub istimewa, berbeda dari transaksi yang terjadi antara pihak-pihak yang tidak memiliki hub istimewa. Kemudian setiap penghasilan wajar dari transaksi tersebut yang seharusnya ditambahkan ke salah satu pihak, tetapi, karena berbagai efek dari hub istimewa tsb, tidak terjadi penambahan penghasilan, hal ini terjadi penghasilan tsb mungkin dimasukkan ke dalam keuntungan pihak lain, maka dapat ditambahkan (switch) sebagai penghasilan bagi pihak yang pertama dan kenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Masih bingung..?