27 April, 2010

OSIRIS/ORIANA

Senin pagi tanggal 26 April 2010, aku menghadiri undangan , untuk memperkenalkan atau menyebarluaskan informasi penggunaan database OSiris/Oriana untuk tujuan pencarian Data pembanding. Hal ini menjadi penting, karena pada umumnya pemeriksa mengalami kesulitan untuk mendapatkan pembanding eksternal yang reliable.
Perlu diingat penerapan metode untuk menilai kewajaran transaksi affiliasi tetap mengacu pada KEP-01/PJ.3/1993 yang menganut hirarki, demikian juga untuk penerapan Profit Level Indicator (PLI). Untuk data pembanding sendiri preferensi-lah yang harus dilakukan mana yang terbaik, tentu dengan menggunakan metode statistik sehingga diperoleh arm's lenght range.
Sebagai penyegaran, menurut para penyaji, metode Cost Plus adalah mark-up terhadap cost sedangkan resale minus sendiri adalah  margin dari sales. Wajib Pajak umumnya bertanya kepada DJP agar disiapkan pedoman penghitungan harga transfer apabila belum ada maka Wajib Pajak disimpulkann tidak wajib membuat analisa TP, namun demikian berdasarkan undang-undang yang kita anut, tetap sistem self assesment sebagai titik tolaknya. Pasal 13 KUP yang hampir sama bunyinya dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dimana DJP berwenang.... bukan DJP berkewajiban......
Perlu kita ketahui, Osiris berisi database perusahaan terbuka dalam hal ini yang terdaftar di bursa efek seluruh dunia, sehingga hanya berisi sekitar 55 ribu perusahaan, harganya pun "hanya" berkisar Rp 200 juta. Sedangkan Oriana, sebagaimana dijelaskan Mr. Christopher dari Berau Van Djik (BvD), mencapai Rp 600 juta,  namun mencakup  perusahaan private dan tertutup untuk kawasan Asia pasifik. Oriana masih dipertimbangkan untuk dibeli oleh DJP, dengan mempertimbangkan manfaatnya apakah cukup berhasil untuk meningkatkan penerimaan pajak. Saat ini baru Osiris yang dimiliki DJP, namun belum cukup optimal penggunaannya.
Dalam OECD guidelines bagian Main Isuues dan comentary, dapat dipakai bagi pemeriksa untuk membuat pedoman penghitungan harga transfer yang wajar, hal ini didukung oleh Perserikatan Bangsa bangsa (PBB) melalui Pasal 9 UN Model yang dikatakan bahwa group of expert yang salah satunya dari Indonesia (Dr. Arie Soelendro) menyetujui untuk menggunkan OECD Guidelines.
Maka menurut OECD Guidelines paragraf 349, disarankan untuk melakukan preferensi namun bertingkat yakni dimulai dari traditional method, meskipun demikian IRS USA sebagai anggota OECD menganut best method.
remember about TP Catalyst: You/us, Others and basis comparison
apabila ada pertanyaan mengenai Osiris/Oriana anda dapat berkonsultasi dengan:
Soniya.dugar@bvdinfo.com; timothy.chan@bvdinfo.com

23 January, 2009

Langkah dalam menerapkan ALP

Meskipun kertas kerja sudah lengkap dan berkualitas tapi tidak didukung dengan dasar yang kuat maka akan menjadi sia-sia. Ibaratnya gara2 satu tetesan bisa rusak susu sebelanga.

Langkah yang harus dilakukan untuk mengetahui suatu transaksi atau harga sudah Arm Lenght atau belum yakni dengan :

1. Melakukan Analisis Kesebandingan;

2. Melakukan Analisis Fungsi, Aktiva dan Resiko;

3. Identifikasi Pembanding yang tersedia dan pilih Metodologi;

4. Menerapkan Metodologi yang telah dipilih; dan

5. Review langkah 1-4.

Langkah2 di atas harus dijadikan pegangan utama.

24 December, 2008

What is ALP?

ALP atau Arm Lenght Principle atau di-Indonesiakan menjadi prinsip kewajaran memiliki beberapa definisi dan artikulasi (maksud loh..?).  ALP tidak secara gamblang tertera baik dalam konvensi Organisation for Economic  Cooperation and Development (OECD), United Nation Tax maupun dalam peraturan perpajakan kita baik undang undang maupun tax treaty. Hanya ada pernyataan yang tersirat cukup jelas dalam pasal 9 tax treaty dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh kita.

Yakni apabila kondisi yang terjadi atau yang berlak upada transaksi perdagangan dan keuangan antara pihak-pihak yang mempunyai hub istimewa, berbeda dari transaksi yang terjadi antara pihak-pihak yang tidak memiliki hub istimewa. Kemudian setiap penghasilan wajar dari transaksi tersebut yang seharusnya ditambahkan ke salah satu pihak, tetapi, karena berbagai efek dari hub istimewa tsb, tidak terjadi penambahan penghasilan, hal ini terjadi penghasilan tsb mungkin dimasukkan ke dalam  keuntungan pihak lain, maka dapat ditambahkan (switch) sebagai penghasilan bagi pihak yang pertama dan kenakan pajak sesuai ketentuan yang  berlaku.

Masih bingung..?

   

22 December, 2008

Studi dan Evaluasi SPI (KEP-01/PJ.7/1993)

I. Pendahuluan
Pengendalian intern adalah meliputi staruktur organisasi dan semua metode serta kebijakan yang terkoordinasi dalam suatu perusahaan untuk mengelola kekayaannya, menguji keakuratan dan sampai sejauh mana data akuntansi reliable, menciptakan effesiensi dan mendorong compliance atas kebijakan yang telah disusun.
II. Studi SPI dalam Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa 
2.1 mempelajari LPP dan KKP dari penugasan terdahulu, yakni untuk mendapatkan informasi diantaranya mengenai apakah permasalahan TP telah diungkapkan.
2.2 Menentukan kewajiban dan tanggung jawab para pejabat
2.3 Mempelajari manual prosedur, COA dan bagan organisasi di seluruh dunia
2.4 Mempelajari korespondensi, meliputi memorandum, cablegrams, telex, fax dengan pihak2 terafiliasi di LN
2.5 Mempelajari laporan keuangan konsoliasi (kalau ada) maupun lapkeu perusahaan terfiliasi.
2.6 Mempelajari nama dan lokasi domisili pejabat berwenang baik Wp yang diperiksa maupun afiliasinya.
2.7 Mempelajari seluruh perjanjian antara WP dengan perusahaan afiliasi di LN :
a. Transfer Pricing Agreements
b. Distribution agreements
c. Warranty agreements
d. Marketing agreements
e. Financing/loan agreements
f. Royalty agreements etc.

Setelah pemeriksa memperoleh informasi mengenai cara kerja SPI, informasi tsb dikompilasi dalam bentuk daftar pertanyaan mengenai SPI (ICQ), deskripsi uraian tertulis atau flowchart.
III. Pengujian Ketaatan
a. Pemeriksaan terhadap bukti-bukti
b. Reperformance atau pencocokkan ulang

21 December, 2008

Teknik dan Metode Pemeriksaan TP (KEP-01/PJ.7/1993)

I. Teknik Pemeriksaan
Sesuai teknik pemeriksaan pada umumnya
II. Metode-metode Pemeriksaan Kewajaran harga (arm length)
2.1 Metode Harga Pasar sebanding (Comp Uncontrolled Price)
Metode ini diterapkan dengan membandingkan harga transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan harga transaksi barang sejenis dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Syaratnya : adanya internal dan eksternal comparability, produknya relative sama/serupa. Namun demikian harus juga diperhatikan beberapa parameter yang mempengaruhi perbedaan harga tsb :
- Quality of goods
- Geographics
- Insurance
- Economics circumstances 
2.2 Metode Harga Jual Minus (Sales Minus / Resale Price)
Metode ini dipakai dalam hal Wajib Pajakyang diperiksa bergerak dalam bidang usaha perdagangan. Penentuan harga pasar wajar dilakukan dengan mengurangkan suatu mark up wajar dari harga jual barang yang sama, mark up tersebut didapat dengan membandingkan dengan transaksi kepada unrelated parties.
2.3 Metode Harga Pokok Plus (Cost Plus)
Umum dipakai pada usaha pabrikasi yang menjual produk apada afiliasinya untuk diproses lebih lanjut, dengan cara menamabhkan tingkat margin bruto wajar kepada biaya produksi. Yang perlu diperhatikan :
a. Alokasi biaya2 terhadap harga pokok
b. Penggunaan metode biaya langsung (direct costing) dalam penentuan harga jual
c. Penggunaan teknologi yg dapat menghemat bahan baku dan jam kerja
d. Permintaan harga dari pemesan
  3 (tiga) metode di atas kita sebut Traditional TP method, 2 (dua) metode lainnya dikelompokkan dalam Transactional Profit Method, yang akan dijelaskan dibawah ini.
2.4 Profit Split Method
Menggunakan tingkat laba untuk menilai TP, perbandingan profit global dapat dipakai untuk memilih kasus2 tetapi tidak untuk menyimpulkannya. Ada dua jenis : Contribution analysis dan Residual Analysis
2.5 Transactional Net Margin Method (TNMM)
Mengetahui factor yang mempengaruhi laba bersih, misalnya efesiensi manajemen, competitive position, pengalaman usaha, variasi struktur biaya

20 December, 2008

Tahap tahap pemeriksaan TP (KEP-01/PJ.7/1993)

I. Persiapan Pemeriksaan
1.1 Mempelajari berkas Wajib Pajak dan berkas data
a. Mempelajari akte notaries dan perubahannya
b. Mempelajari struktur organisasi perusahaan yang terkait
c. Mempelajari sifat dan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak
d. Mempelajari kemungkinan over/under invoicing
e. Mempelajari laporan pemeriksaan terdahulu
1.2 Menganalisa SPT dan Laporan Keuangan Wajib Pajak
1.3 Identifikasi Masalah
1.4 Melakukan pengenalan usaha
1.4.1 mempelajari hasil pengisian daftar pertanyaan
a. gambaran organisasi pihak2 terkait
b. sifat keterkaitan dan ketergantungan
1.4.2 Sumber sumber informasi sebagai pembanding
1.5 Menentukan ruang lingkup pemeriksaan
1.6 Penyusunan Program pemeriksaan
1.7 Menentukan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen2 yang akan dipinjam
1.8 Menyediakan sarana pemeriksaan

II. Pelaksanaan Pemeriksaan
2.1 Melakukan penilaian Sistem Pengendalian Intern (SPI)
2.2 Melakukan konfirmasi kepada pihak ke-3

III. Pembuatan Laporan Pemeriksaan Pajak
a. Bagian Umum : Mengenai gambaran kegiatan Wajib Pajak
b. Bagian Umum : Mengenai daftar lampiran
c. Bagian Umum : Mengenai Data Informasi yang tersedia
d. Bagian Pelaksanaan Pemeriksaan : Mengenai penilaian Pemeriksa atas pos-pos yang diperiksa
e. Bagian Kesimpulan : Mengenai usul sebagai hasil kesimpulan pemeriksaan

18 December, 2008

Pembukuan untuk Transaksi TP

1. Pasal 28 Undang-undang KUP mengatur bahwa buku, catatan dan doukumen sebagai dara pembukuan termasuk hasil pengolahan data dari proses pembukuan baik secara on-line maupun off line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal ini dimaksudkan apabila Ditjen Pajak akan menerbitkan skp, dasar pembukan dan pencatatan dimaksud masih ada dan tersedia.
2. Pasal 16 PP No.80 Tahun 2007 ayat (2) mengatur Dalam hal WP melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa, keajiban menyimpan dokumen lain meliputi doumne dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dgn pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. sedangkan apada ayat (3) diatur bahwa keterangan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dan tata cara pengelolaannya diatur dgn atau berdesarkan Per menkeu.
Sampai saat ini kita masih menunggu terbitnya Per Menkeu dimaksud. Mudah2an dalam waktu dekat ini, karena tentu menjadi tonggak lompatan (milestone)terbesar bagi dunia TP di negara kita.
Bagaimana bos..?

Satu Dasarwarsa trail running race di Arjuno-Welirang

Dua puncak tertinggi di wilayah Taman Hutan Raya Raden Surjoe ini sudah menjadi lokasi Trail Running race sejak tahun 2016  - MANTRA 116 (4-...