OECD Guidelines
Panduan bagi otoritas pajak dan Wajib Pajak dalam menerapkan prinsip kewajaran dalam setiap transaksi dengan affiliasinya (paragraf 15). Untuk beberapa negara penerapan pedoman OECD ini dilegalisasi dalam ketentuan Undang-undang.
Pasal 9 ayat (1) OECD Model menyebutkan wewenang otoritas pajak untuk menerapkan prinsip kewajaran terhadap Wajib Pajak yang tidak membuat TP Documentation dengan membuat primary adjustment (OECD par 2.2). Namun berdasarkan Pasal 9 ayat (2) otoritas pajak juga harus melakukan coresponding adjustment untuk mencegah pemajakan ganda.
Dasar Penggunaan Methodology
CUP Method yakni OECD par 2.6 umumnya diterapkan pada perusahan yang melakukan bisnis barang komoditas, Cost Plus method lihat OECD par 7.31 dimana diterapkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang semi finished goods, longterm sales aggrement dan melakukan fungsi contract manufacturer. Untuk Resale Price (RP) Method diatur dalam par 2.14 yakni untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang marketing atau distributor. Ketiga metode di atas merupakan Traditional Method. to be continued....
No comments:
Post a Comment