Pemilihan Metodologi Transfer Pricing secara hierarki sesuai ketentuan terkini :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-43 /PJ/2010
Metode perbandingan
harga antara pihak yang independen comparable
uncontrolled price (CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang
dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang
dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa
dengan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak
yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan
yang sebanding .
Pasal 4
(1) Dalam melakukan
Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. transaksi yang
dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang
mempunyai Hubungan
Istimewa dianggap sebanding dengan
transaksi yang
dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa
dalam hal :
1) tidak terdapat
perbedaan kondisi yang material atau signifikan
yang dapat
mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang
diperbandingkan ; atau
2) terdapat perbedaan
kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian
untuk menghilangkan
pengaruh yang material atau signifikan dari
perbedaan kondisi tersebut terhadap harga
atau laba ;
b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding
Eksternal dengan
tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib
Pajak wajib
menggunakan Data Pembanding Internal untuk
penentuan Harga Wajar
atau Laba Wajar .
(2) Wajib Pajak wajib
mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan
hasil kajian dalam
melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan
pembanding, penggunaan
Data Pembanding Internal dan/atau Data
Pembanding Eksternal
serta menyimpan buku, dasar catatan, atau
dokumen sesuai dengan ketentuan yang
berlaku .
Pasal 11
(4) Kondisi yang tepat
dalam menerapkan metode perbandingan harga
antar pihak yang
independen (comparable uncontrolled price/CUP)
adalah:
a. barang atau jasa
yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang
identik dalam kondisi
yang sebanding ; atau
b. kondisi transaksi
yang dilakukan antara pihak-pihak yang
mempunyai Hubungan
Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak
memiliki Hubungan
Istimewa identik atau memiliki tingkat
kesebandingan yang
tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang
akurat untuk
menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang
timbul .