PER-43/PJ./2010 tanggal 6 September 2010
Analisa kesebandingan (comparability analysis) adalah langkah pertama untuk menentukan comparability factors dalam hal meneliti transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat (1) peraturan di atas yakni terdiri sbb :
- karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjual belikan termasuk jasa;
- fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;
- ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian (contractual term);
- keadaan ekonomi; dan
- startegi usaha.
Sedangkan menurut OECD guidelines par.1.19 sd 1.35 sendiri, Comparability Factors terdiri 5 (lima) hal yaitu :
- characteristics of property or service;
- functional analysis;
- contractual terms;
- economic circumtances;
- business strategies.
inilah salah satu "kesamaan", sehingga dapat disimpulkan antara OECD Guidelines dengan PER-43/2010 sudah sejalan, tidak perlu ada "keraguan" dalam hal penerapannya.