PER-43/PJ./2010 tanggal 6 September 2010
Analisa kesebandingan (comparability analysis) adalah langkah pertama untuk menentukan comparability factors  dalam hal meneliti transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat (1) peraturan di atas yakni terdiri sbb :
- karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjual belikan termasuk jasa;
 - fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;
 - ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian (contractual term);
 - keadaan ekonomi; dan
 - startegi usaha.
 
Sedangkan menurut OECD guidelines par.1.19 sd 1.35 sendiri, Comparability Factors terdiri 5 (lima) hal yaitu :
- characteristics of property or service;
 - functional analysis;
 - contractual terms;
 - economic circumtances;
 - business strategies.
 
inilah salah satu "kesamaan", sehingga dapat disimpulkan antara OECD Guidelines dengan PER-43/2010 sudah sejalan, tidak perlu ada "keraguan" dalam hal penerapannya.