14 September, 2010

Pedoman Terbaru transaksi TP

PER-43/PJ./2010 tanggal 6 September 2010

Analisa kesebandingan (comparability analysis) adalah langkah pertama untuk menentukan comparability factors  dalam hal meneliti transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat (1) peraturan di atas yakni terdiri sbb :
  • karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjual belikan termasuk jasa;
  • fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;
  • ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian (contractual term); 
  • keadaan ekonomi; dan
  • startegi usaha.
Sedangkan menurut OECD guidelines par.1.19 sd 1.35 sendiri, Comparability Factors terdiri 5 (lima) hal yaitu :
  • characteristics of property or service;
  • functional analysis;
  • contractual terms;
  • economic circumtances;
  • business strategies.
inilah salah satu "kesamaan", sehingga dapat disimpulkan antara OECD Guidelines dengan PER-43/2010 sudah sejalan, tidak perlu ada "keraguan" dalam hal penerapannya.

Akhirnya finish juga di BTS

  Tak patah arang di BTS edisi 2024 Perlombaan Ultra Run Bromo Tengger Semeru adalah acara unik yang bertujuan untuk menantang jiwa batin da...